PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI (Sebuah Studi terhadap Jaminan Kepastian Hukum dalam Usaha Bongkar Muat Pelabuhan di Indonesia)
kesimpulan :
1. Peranan hukum dalam pembinaan dan pengembangan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan di Indonesia belum optimal dalam menciptakan stabilitas dan prediktabilitas serta keadilan bagi pengembangan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan. Hal ini terutama dikarenakan tidak adanya jaminan kepastian hukum dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur usaha jasa bongkar
muat di pelabuhan. Akibatnya posisi atau keberadaan PBM semakin terpojok dan tidak adanya kepastian berusaha dan kepastian hukum di pelabuhan yang akan berdampak cukup besar, antara lain karena jumlah PBM yangdiusahakan di pelabuhan berjumlah lebih kurang 800 perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 14.000 karyawan dengan jumlah TKBM kurang lebih 16.000, yang terancam kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK); Akibat lain dari peranan hukum belum optimal untuk menciptakan keadilan terlihat dari timbulnya monopoli usaha oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. Bentuk ketidakpastian hukum yang menonjol dari penataaan hokum tentang usaha jasa bongkar muat di pelabuhan adalah tidak sinkronnya substansi antar peraturan baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini dapat terlihat dari keberadaan PP Nomor 70 Tahun 1996 yang cacat hukum, karena tidak sesuai dengan UU No. 21 Tahun 1992 demikian juga dengan PP No. 82 Tahun 1999 adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang sebelumnya yang melarang perusahaan pelayaran menjadi PBM.
3. Ketidakpastian hukum dalam bentuk ketidaksinkronan antar peraturan disebabkan oleh karena pola pengembangan dan pembinaan usaha jasa bongkar muat sebagai bagian integral dari sistem pengelolaan pelabuhan bersifat sangat pragmatis dan karenanya cenderung berubah-ubah. Hal ini memperlihatkan tidak adanya pola yang jelas dalam menentukan arah pengembangan usaha jasa bongkar muat khususnya, dan system pengelolaan pelabuhan secara umum. Untuk itu perlu dilakukan suatu pendekatan partisipatif dengan melibatkan sejumlah besar konstituen atau stakeholder dalam perumusan kebijakan, agar masalah mendasar yang bersifat faktual maupun konseptual dapat ditemukan secara tepat dan diatur secara tepat pula.
sumber : http://www.usu.ac.id/id/files/pidato/ppgb/2008/ppgb_2008_hasnil.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar