Senin, 23 Mei 2011

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Pelayanan

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
4. Keputusan Walikota Magelang No. 7 Tahun 2002 tentang Tanda Daftar Perusahaan.

sumber : http://bp2t.magelangkota.go.id/perizinan/38-bidang-perekonomian/55-tdp.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar