Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi
kesimpulan :
Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan manajemen korporasi sangat diperlukan untuk mencegah berbagai kendala pelaksanaan kegiatan setiap organisasi dilingkungan pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta. Cara-cara pengawasan dalam korporasi yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan adalah:
1. Pengawasan pada korporasi pemerintah dilaksanakan :
a. Berdasarkan pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk mengawasi tanggung jawab keuangan negara diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 yaitu pengawasan yang diselenggarakan oleh Irjen, Irwilprop dan Irwilkab / Irwilkod.
c. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983 (pengawasan atasan langsung dan pengawasan fungsional).
d. Untuk pengawasan masyarakat, ditampung melalui kotak pos 5000.
2. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Milik Negara. Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1983.
3. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Koperasi. Dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.
4. Pengawasan pada Korporasi Badan Usaha Swasta. Khusus untuk PT dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1995.
sumber : http://icanhasinter.net/proxy/browse.php/Oi8vcHVz/bGl0LnBl/dHJhLmFj/LmlkL2Zp/bGVzL3B1/Ymxpc2hl/ZC9qb3Vy/bmFscy9N/QU4vTUFO/MDAwMjAx/L01BTjAw/MDIwMTA1/LnBkZg_3/D_3D/b13/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar