PROBLEM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI ERA GLOBAL
kemajuan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi melahirkan teknologi infromasi yang luar biasa, penyebaran arus informasi mendunia melewati batas-batas negara. Dampak negatif yang muncul antara lain berupa merajalelanya arus pornografi yang merambah keseluruh dunia melalui home page atau situs web di internet (dunia mayantara) menimbulkan “polusi pornografi” menimbulkan “cyber damage” atau “cyber pullution” yang merupakan bagian dari “environmental crime” menjadi bagian apa yang disebut “Clobal crime”. Objek itulah yang menjadi kepentingan umum (pencemaran moralitas) yang hendak dilindungi oleh hukum pidana.
tindak pidana pornografi telah diatur, bahkan perumusan yang paling baru seperti dalam RUU-PTI, namun substansinya hampir sama dengan pasal-pasal KUHP, masih bersifat limitatif. Problem yang
terus menghadang adalah penegakan hukum tindak pidana pornografi melalui internet tampaknya sulit dibendung dengan peraturan hukum pidana yang ada. Oleh karena itu kebijakan kriminal dalam konteks penegakkan hukum yang harus dilakukan sebaiknya tetap mengedepankan gabungan antara penal policy dan non penal policy.
sumber : http://icanhasinter.net/proxy/browse.php/Oi8vZXBy/aW50cy51/bXMuYWMu/aWQvMzIw/LzEvNC5f/U1VMSVNU/WUFOVE8u/cGRm/b13/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar