(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan,yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
bukota Propinsi tempat kedudukannya.
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-8/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar