Senin, 23 Mei 2011

Cara, Tempat, dan Waktu

(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh

Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran

perusahaan,yaitu:

a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;

b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau

kantor anak perusahaan;

c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang

mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di

bukota Propinsi tempat kedudukannya.

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-8/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar