Minggu, 29 Mei 2011

Kegiatan yang Dilarang dalam Perlindungan Konsumen

kegiatan yang di larang dalam perlindungan konsumen

1. Kegiatan produksi dan / atau perdagangan barang dan atau jasa (Pasal 8 ayat 1). Sejumlah pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Selain itu, masih ada pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud (ayat 2) dan memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (ayat 3).

2. Kegiatan penawaran, promosi, dan periklanan barang dan atau jasa. Sejumlah pelaku usaha masih menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah (Pasal 9 ayat 1):

a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciriciri kerja atau aksesori tertentu;
d. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Penyimpangan lain yang sangat mungkin terjadi adalah pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (pasal 10):

a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d.Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Selain itu, bentuk pelanggaran lain adalah menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, padahal sebenarnya pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan (pasal 12).
Yang juga banyak terjadi adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cumacuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (pasal 13 ayat 1) dan menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain (pasal 13 ayat 2).
Juga, meski sudah dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sejumlah pelaku usaha menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen (pasal 15).
Beriklan adalah salah satu kegiatan yang cukup banyak mengandung pelanggaran karena sejumlah pelaku usaha memproduksi iklan yang (pasal 17):

a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/ata jasa;
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan mengenai periklanan.


3. Kegiatan transaksi penjualan barang dan / atau jasa. Pelanggaran dalam transaksi ini berarti melanggar Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (4) UUPK;
Dalam penjualan obral atau lelang sejumlah pelaku usaha berusaha mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan;

a. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam penawaran barang dan/atau jasa adalah bahwa pelaku usaha:

a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Dalam dunia perbankan dan pembiayaan banyak sekali kita jumpai penggunaan perjanjian baku yang sudah disiapkan pelaku usaha sedemikian rupa sehingga (kadang-kadang) lebih banyak mengatur kewajiban konsumen dan hak pelaku usaha secara tidak seimbang. Perjanjian baku juga banyak kita jumpai berupa ’peringatan’ sepihak dari pengelola parkir: ”Barang hilang atau rusak ditanggung sendiri”, atau dari supermarket: ”Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar kembali”. Contoh penggunaan klausula baku yang merugikan (dan dilarang oleh undang-undang) adalah (pasa 18 ayat 1):

a. Pelaku usaha menolak tanggung jawab;
b. Pelaku usaha menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. Pelaku usaha menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
g. Mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
h. Konsumen harus tunduk kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
i. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Ironisnya, meski sudah dilarang, masih banyak pelaku usaha yang menggunakan klausula baku dengan isi yang sifatnya eksoneratif atau penolakan bertanggungjawab. Bertambah pelik permasalahannya karena letak dan bentuk klausula baku sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau menggunakan ungkapan yang sulit imengerti (ayat 2).

Kegiatan pascatransaksi penjualan barang dan atau jasa yang menyimpang dari Pasal 28 UUUPK yaitu dimana pelaku usaha mengingkari kewajiban pembuktian atas ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen

sumber : google.com dan supriyono.suroso@yahoo.com

Klausa Baku dalam Perjanjian

Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Lazimnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli.

Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus mernegosiasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya jika membeli tiket menonton pertunjukan, apakah wajar untuk menegosiasikan akibat hukum jika pertunjukan itu dibatalkan? Namun demikian, untuk melindungi kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas dilarang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

sumber : http://hukumpedia.com/index.php?title=Klausula_bakutul

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.

Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.

Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product

Berlakunya Hukum Dagang

Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.

Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

sumber : http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/

Sanksi

Sanksi Perdata :
* Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan

* Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi


Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Kodifikasi Hukum

Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum

1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.

Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.

Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.

Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP

sumber : http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.htmlt

Kegiatan dan Perjanjian yang dilarang Anti Monopoli

Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KetigaPenguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KeempatPersekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan Perjanjian

Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

sumber : google.co.id

Pembatalan Perjanjian

PEMBATALAN (PERJANJIAN)

Suatu perjanjian dapat dibatalkan berdasarkan berbagai alasan, antara lain: prestasi, kesepakatan para pihak atau wanprestasi.

Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu

perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:

1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.

2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada hal yang diperjanjikan perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.

4. Dilakukan atas sebab yang halal adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.

sumber : http://www.hukumpedia.com/index.php?title=Pembatalan_(perjanjian)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/syarat-pembatalan-perjanjian/

Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.

Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.

Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

sumber : http://carmelcurhatmodeon.blogspot.com/2010/04/hukum-perjanjian.html

Review Tugas Jurnal ke 6

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI (Sebuah Studi terhadap Jaminan Kepastian Hukum dalam Usaha Bongkar Muat Pelabuhan di Indonesia)

kesimpulan :

1. Peranan hukum dalam pembinaan dan pengembangan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan di Indonesia belum optimal dalam menciptakan stabilitas dan prediktabilitas serta keadilan bagi pengembangan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan. Hal ini terutama dikarenakan tidak adanya jaminan kepastian hukum dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur usaha jasa bongkar
muat di pelabuhan. Akibatnya posisi atau keberadaan PBM semakin terpojok dan tidak adanya kepastian berusaha dan kepastian hukum di pelabuhan yang akan berdampak cukup besar, antara lain karena jumlah PBM yangdiusahakan di pelabuhan berjumlah lebih kurang 800 perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 14.000 karyawan dengan jumlah TKBM kurang lebih 16.000, yang terancam kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK); Akibat lain dari peranan hukum belum optimal untuk menciptakan keadilan terlihat dari timbulnya monopoli usaha oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

2. Bentuk ketidakpastian hukum yang menonjol dari penataaan hokum tentang usaha jasa bongkar muat di pelabuhan adalah tidak sinkronnya substansi antar peraturan baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini dapat terlihat dari keberadaan PP Nomor 70 Tahun 1996 yang cacat hukum, karena tidak sesuai dengan UU No. 21 Tahun 1992 demikian juga dengan PP No. 82 Tahun 1999 adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang sebelumnya yang melarang perusahaan pelayaran menjadi PBM.

3. Ketidakpastian hukum dalam bentuk ketidaksinkronan antar peraturan disebabkan oleh karena pola pengembangan dan pembinaan usaha jasa bongkar muat sebagai bagian integral dari sistem pengelolaan pelabuhan bersifat sangat pragmatis dan karenanya cenderung berubah-ubah. Hal ini memperlihatkan tidak adanya pola yang jelas dalam menentukan arah pengembangan usaha jasa bongkar muat khususnya, dan system pengelolaan pelabuhan secara umum. Untuk itu perlu dilakukan suatu pendekatan partisipatif dengan melibatkan sejumlah besar konstituen atau stakeholder dalam perumusan kebijakan, agar masalah mendasar yang bersifat faktual maupun konseptual dapat ditemukan secara tepat dan diatur secara tepat pula.

sumber : http://www.usu.ac.id/id/files/pidato/ppgb/2008/ppgb_2008_hasnil.pdf

Syarat Sahnya Perjanjian

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu

Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal

Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1NkRIXhWg

Macam-macam Perjanjian

Macam – macam perikatan

a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.

b) Perikatan dengan ketetapan waktu

c) Perikatan alternative

d) Perikatan tanggung menanggung

e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi

f) Perikatan dengan ancaman hukuman

g) Perikatan wajar

Jenis – jenis perjanjian

1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.

2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani

3) Perjanjian bernama dan tidak bernama

4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir

5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

sumber : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090419011226AAHxDN4

Standart Kontrak

1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan

Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

sumber : google.co.id

Review Tugas Jurnal ke 5

Pengaruh Struktur Kepemilikan dan Struktur Modal terhadap Kebijakan Inisiasi Dividen di Indonesia

Kesompulan :
Di lingkungan perusahaan go-public di Indonesia, variable ownership structure terbukti tidak terpengaruh signifikan terhadap dividend initiation policy.

Keunikan srtuktur kepemilikan di lingkungan perusahaan-perusahaan go public di Indonesia yang umumnya didominasi oleh institutional holding yang tidak independen dengan pihak manajemen, diduga menjadi pemicu utama temuan tersebut.

sumber : fotokopian dari dosen

Jumat, 27 Mei 2011

Review Tugas Jurnal 4

ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA

Kesimpulan :

1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerj. Dari sekian banyak pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.

2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.

3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur latihan kerja.

sumber : http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/LEMLIT%20JURNAL%20ASPEK%20HK%20KETENAGAKERJAAN.pdf

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

sumber : google.com

Pengusaha dan Kewajiban

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

H. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran

2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawata
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan

sumber : google.com
http://blogdivy.blogspot.com/2010/06/hukum-dagang.html

Review Tugas Jurnal 3

Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi

kesimpulan :

Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan manajemen korporasi sangat diperlukan untuk mencegah berbagai kendala pelaksanaan kegiatan setiap organisasi dilingkungan pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta. Cara-cara pengawasan dalam korporasi yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan adalah:

1. Pengawasan pada korporasi pemerintah dilaksanakan :
a. Berdasarkan pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk mengawasi tanggung jawab keuangan negara diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 yaitu pengawasan yang diselenggarakan oleh Irjen, Irwilprop dan Irwilkab / Irwilkod.
c. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983 (pengawasan atasan langsung dan pengawasan fungsional).
d. Untuk pengawasan masyarakat, ditampung melalui kotak pos 5000.

2. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Milik Negara. Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1983.

3. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Koperasi. Dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.

4. Pengawasan pada Korporasi Badan Usaha Swasta. Khusus untuk PT dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1995.

sumber : http://icanhasinter.net/proxy/browse.php/Oi8vcHVz/bGl0LnBl/dHJhLmFj/LmlkL2Zp/bGVzL3B1/Ymxpc2hl/ZC9qb3Vy/bmFscy9N/QU4vTUFO/MDAwMjAx/L01BTjAw/MDIwMTA1/LnBkZg_3/D_3D/b13/

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

sumber : google.com dan Divy's Blog

Review Tugas Jurnal 2

PROBLEM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI ERA GLOBAL

kemajuan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi melahirkan teknologi infromasi yang luar biasa, penyebaran arus informasi mendunia melewati batas-batas negara. Dampak negatif yang muncul antara lain berupa merajalelanya arus pornografi yang merambah keseluruh dunia melalui home page atau situs web di internet (dunia mayantara) menimbulkan “polusi pornografi” menimbulkan “cyber damage” atau “cyber pullution” yang merupakan bagian dari “environmental crime” menjadi bagian apa yang disebut “Clobal crime”. Objek itulah yang menjadi kepentingan umum (pencemaran moralitas) yang hendak dilindungi oleh hukum pidana.
tindak pidana pornografi telah diatur, bahkan perumusan yang paling baru seperti dalam RUU-PTI, namun substansinya hampir sama dengan pasal-pasal KUHP, masih bersifat limitatif. Problem yang
terus menghadang adalah penegakan hukum tindak pidana pornografi melalui internet tampaknya sulit dibendung dengan peraturan hukum pidana yang ada. Oleh karena itu kebijakan kriminal dalam konteks penegakkan hukum yang harus dilakukan sebaiknya tetap mengedepankan gabungan antara penal policy dan non penal policy.

sumber : http://icanhasinter.net/proxy/browse.php/Oi8vZXBy/aW50cy51/bXMuYWMu/aWQvMzIw/LzEvNC5f/U1VMSVNU/WUFOVE8u/cGRm/b13/

Sanksi

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

sumber : google.com dan divy's Blog

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

sumber : google.com dan Divy's Blog

Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Momopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar :
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertical
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, meliputi kegiatan-kegiatan :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :
a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi, konsolidasi

sumber : google.com dan Divy's Blog

Asas dan Tujuan Anti Monopoli

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

sumber : google.com
http://blogdivy.blogspot.com/2010/06/pengertian-antimonopoli-dan-persaingan.html

Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tak Sehat

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

sumber : google.com dan http://blogdivy.blogspot.com/2010/06/pengertian-antimonopoli-dan-persaingan.html

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Jenis-jenis BUMN

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

2. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.

3. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Perseroan Terbatas (PT)

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

* Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Pembagian Perseroan Terbatas

1. PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

2. PT Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3. PT Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk Badan Usaha terdiri dari :

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.

2. Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.

3. Persekutuan Firma

Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.

Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.

4. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)

Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.

5. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.

Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.

sumber : http://legalakses.com/?p=167

Rahasia Dagang

I . PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lisensi

Lisinsi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan dikenai biaya. Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Pengalihan

1. Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :

a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.

3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.

4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

II. LINGKUP RAHASIA DAGANG

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Subyek (pemegang) hak atas rahasia dagang

Pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik rahasia dagang.

III. PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG

Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :

1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

2. Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

sumber : http://konsultanhki.com/rahasia-dagang

Desain Industri

Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Hak Prioritas

Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.

Hak Eksklusif

Hak Eksklusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri.

Hak Desain Industri

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Subjek dari hak desain industri

1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
2. Dalam hal Pendesain Industri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali diperjanjikan lain.
3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Disain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pemegang Hak Desain Industri kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

sumber : http://konsultanhki.com/desain-industri

Hak Merek

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

adapun Jenis-jenis Merek
* Merek Dagang

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

* Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

* Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Merek juga memiliki Fungsi, adapun Fungsi Merek adalah
# anda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
# Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
# Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
# Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek

Hak Paten

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Dengan begitu pentingnya hak paten atas produk Perusahaan Anda, hubungi konsultan HKI terdaftar segera

sumber : http://www.hakpaten.net/

Senin, 23 Mei 2011

Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Dasar Hukum HAKI

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:

1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual-di-indonesia-2/

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual

Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni
1. Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi
a.Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

BMerk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

c.Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

d.Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi

e.Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

f.Varietas tanaman

sumber : http://chrhad.multiply.com/journal/item/5/HAK_ATAS_KEKAYAAN_INTELEKTUAL

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

rinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.

1. Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4. Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ),
artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

sumber : google.co.id
http://0wi3.wordpress.com/2010/06/09/hak-kekayaan-intelektual/

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

sumber : http://annida.harid.web.id/?p=358

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1)   Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
6. tempat dan tanggal lahir.
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia.
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
10. tanda tangan.
11. tanggal mulai menduduki jabatan.
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
g. 1. modal dasar.
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan.
4. besarnya modal yang disetor.
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha.
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hokum.
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara
penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia.
6. tempat dan tanggal lahir.
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan.
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8.
10. jumlah saham yang dimiliki.
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi.
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1.
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian.
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha.
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian.
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya.
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1.
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri.
4. alamat tempat tinggal yang tetap.
5. tanda tangan.
6. tanggal mulai menduduki jabatan.
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan.
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
persekutuan.
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip.
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap
di wilayah Negara Republik Indonesia.
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia.
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran.
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8.
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip.
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan
pasip.
i  1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan.
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan.
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan persekutuan.
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer.
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham.
c. besarnya modal yang ditempatkan.
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan).
(2)   Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan
huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.  1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud
dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain
surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undangundang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-8/

Cara, Tempat, dan Waktu

(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh

Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran

perusahaan,yaitu:

a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;

b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau

kantor anak perusahaan;

c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang

mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di

bukota Propinsi tempat kedudukannya.

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/wajib-daftar-perusahaan-8/

Kewajiban Pendaftaran

Kewajiban Pendaftaran Wajib Daftar Perusahaan

a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

sumber : google.co.id

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1)Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
2)Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3)Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4)Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wajib-daftar-perusahaan-12/

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan;
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wajib-daftar-perusahaan-12/

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Pelayanan

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
4. Keputusan Walikota Magelang No. 7 Tahun 2002 tentang Tanda Daftar Perusahaan.

sumber : http://bp2t.magelangkota.go.id/perizinan/38-bidang-perekonomian/55-tdp.html