Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual-di-indonesia-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar