Pengertian
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain , maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar