Minggu, 27 Februari 2011

Dasar Hukum , Hukum Perikatan

Dasar hukum Pasal 1233 KUHPdt “tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perikatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar