Dasar hukum Pasal 1233 KUHPdt “tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perikatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar