Dihapusnya Hukum Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.
Dari sepuluh cara hapusnya perikatan di atas undang-undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utangnya karena tidak mendapat bantuan dari kreditur, untuk melakukan pembayaran utangnya dengan jalan penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan inilah yang lazim dikenal dalam hukum perdata dengan istilah konsinyasi. Konsinyasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu dari kata CONSIGNATIE yang berarti “ Penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran satu utang. Penawaran pembayaran yang disusul dengan penitipan pada pengadilan membebaskan debitur asal dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang”.
sumber : http://fahmi-idris.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar