Asas-asas dalam hukum perikatan
asas hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata,yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a. Asas Kebebasan berkontrak
dalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas konsensualisme
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :
1. Kata sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri
pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan sia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu perjanjian
para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak dibawah pengampunan.
3.Mengenai Suatu hal tertentu
apa yang akan diperjanjian harus jelas dan terinci (jenis, jumlah dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.
sumber : http://siswantari.wordpress.com/2010/04/08/hukum-perikatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar