KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1. Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2. Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
"Harm" berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3. Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
4. Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5. Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6. Give proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7. Respect the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara
1. Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2. Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
"Harm" berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3. Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
4. Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5. Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6. Give proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7. Respect the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara
langsung berkaitan dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1) Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas
dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika Profesi,
dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi
enam prinsip yaitu:
enam prinsip yaitu:
A. Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional para auditor
haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh
aktivitas mereka.
haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh
aktivitas mereka.
B. Kepentingan Publik, para auditor haruslah dapat melayani
kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
C. Integritas, para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab
profesionalnya dengan
tingkat integritas tertinggi.
tingkat integritas tertinggi.
D. Obyektivitas dan Independensi, dalam melakukan audit seorang
auditor haruslah
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun
dalam kondisi sesungguhnya.
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun
dalam kondisi sesungguhnya.
E. Due Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan
etiika profesi, berusaha
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
F. Lingkup dan sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
Aturan etika IAI-KASP memuat
tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum
lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh
prinsip dasar IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat
dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran
tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan
berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh
auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor bekerja
dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak
sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam
mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh
bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan
kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka
pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor
harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor
harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat
ia bekerja atau auditan dapat menerima
manfaat dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan
atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit,
walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus
dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak
milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan
khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi
tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor
harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta
lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan
yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan
melalui kepemimpinan dan keteladanan.
Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga
profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan profesional
Auditor harus melakukan audit sesuai
dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi
standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi
audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan
berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku
yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja.
Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan
antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan
aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
ATURAN
DAN INTERPRESTASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar