Selasa, 12 April 2011

Hak dan Kewajiban Perlindungan Konsumen

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
 Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
 Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
 Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
 Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
 Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
 Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
 Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
 Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
 Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
 Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemenfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
 Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
 Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
 Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar