HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemenfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar