Selasa, 12 April 2011

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

Sumber : http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/

Hak dan Kewajiban Perlindungan Konsumen

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
 Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
 Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
 Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
 Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
 Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
 Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
 Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
 Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
 Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
 Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemenfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
 Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
 Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
 Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah:
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa,
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
• Mencipkatan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk memdapatka informasi,
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
• Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Adapun Asas perlindungan konsumen antara lain :
• Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku secara keseluruhan,
• Asas Keadilan; pertisipasi seluruh rakyat dapat diwujubkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
• Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
• Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumsi; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,
• Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

Selasa, 05 April 2011

Kesimpulan Tugas Softskill

PENGARUH PERKEMBANGAN TELEMATIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Kesimpulan :

# pada masa sekarang tidak dapat dilepaskan dengan telematika, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah banyak berpengaruh banyak dalam aspek kehidupan di masyarakat. berkembang pesatnya teknologi juga memudahkan kita dalam transfer dana (wire transfer)dilakukan dengan cara mudah dan cepat. dengan perkembangannya teknologi di dalam bidang informasi dan globalisasi ekonomi memudahan orang-orang yang ingin berbuat jahat dengan cara Pencucian Uang (Money Laundering), menurut saya money laundering sendiri adalah suatu tindak pidana dengan memindahankan uang hasil dari korupsi misalnya menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal.